Badan
Usaha Milik Negara
Badan
usaha yang dikelola dan dibiayai pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Jika badan usaha itu dikelola dan dibiayai oleh pemerintah
daerah disebut Perusahaan Daerah (PD), misalnya PDAM (Perusahaan
Air Minum Daerah) dan PD Kebersihan.
1) Perusahaan
Umum (Perum)
Modal
perusahaan umum seluruhnya dari pemerintah. Badan usaha ini bergerak di
bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum. Walaupun milik
pemerintah, perusahaan umum harus mendapat keuntungan dari jasa pelayanan
kepada anggota masyarakat. Contoh perusahaan umum adalah Perum Percetakan Uang
Republik Indonesia
(Peruri).
b) Perusahaan
Perseroan (Persero)
Badan
usaha ini sama dengan Perseroan Terbatas (PT) milik swasta. Modal persero
berasal dari saham-saham yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh
pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai pemegang saham.
Sebagai
badan usaha, persero milik pemerintah ini harus mendapatkan keuntungan. Pegawai
atau karyawan pada persero berstatus seperti pegawai swasta. Sementara pegawai
atau karyawan pada perusahaan umum adalah pegawai negeri. Contoh persero adalah
PT. Telkom, PT Pos Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, PT Kereta Api Indonesia,
dan PT PLN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar